Departemen
Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menuntut situs file sharing MegaUpload dan
menyebutnya sebagai organisasi kriminal yang bertanggungjawab atas pembajakan
besar-besaran diseluruh dunia.
Isi
tuntutan menyebutkan bahwa Megaupload telah menghasilkan lebih US$ 175 juta
dari tindak kejahatan dan menyebabkan kerugian bagi para pemilik hak cipta
lebih dari setengah miliar dolar.
Secara
spesifik tuntutan DOJ ke MegaUpload adalah ikut serta dalam konspirasi
pemerasan, pelanggaran hak cipta, pencucian uang dan 2 tuduhan subtantif atas
pelanggaran hak cipta.
Tercatat
pendiri Megaupload Kim Dotcom dan 6 ekseskutif MegaUpload serta perusahaan
bernama Vestor Limited yang dipakai Kim Dotcom untuk melindungi aset masuk
dalam daftar tuntutan tersebut. Kim Dotcom dan 3 eksekutif MegaUpload
disebutkan telah ditangkap di Auckland, New Zealand atas permintaan pemerintah
Amerika.
Selain
itu DOJ dengan dibantu FBI telah mengeluarkan surat penggeledahan di Amerika
& 8 negara lain dan telah berhasil menyita aset sebesar US$50 juta di
Amerika, Belanda dan Kanada. Disebutkan juga DOJ sudah mengambil alih 18 nama
domain yang terasosiasi dengan Megaupload.
Sumber: www.infoteknologi.com/berita/situs-megaupload-ditutup-tuduhan-pembajakan/
Sumber: www.infoteknologi.com/berita/situs-megaupload-ditutup-tuduhan-pembajakan/
No comments:
Post a Comment